return generate_breadcrumb();
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar aparat penegak hukum mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan kasus-kasus dugaan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat. Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan konstitusional terkait pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoaks untuk menyebabkan keonaran. Hal itu ditegaskan MK dalam putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh aktivis Haris Azhar, Fatia Maulidiyanty, Yayasan Lempasalbaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan dengan adanya putusan MK, diharapkan kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, tidak terulang.
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks, Komnas HAM: Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan
"Agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung, dapat dihentikan," ujar Atnike melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/3).
Atnike menuturkan kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan satu aspek penting dari demokrasi. Negara yang demokratis, ujarnya, dicerminkan dengan adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat dan diskusi yang terbuka. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dan kebebasan dasar.
Putusan MK dinilai sejalan dengan UUD 1945. Atnike menuturkan Pasal 28 F UUD 1945, telah jelas dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polri
"Dalam hal ini, Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal," tuturnya.
Ia mengungkapkan Komnas HAM banyak menerima pengaduan terkait kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selama periode Januari 2020 sampai dengan Februari 2024, ujarnya, terdapat 73 (tujuh puluh tiga) aduan dan 11 (sebelas) aduan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus yang masuk antara lain, kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem antara lain perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, dan kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang timses salah satu calon presiden.
Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
"Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus serupa dalam rangka penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.
Fatia dan Haris sempat menjalani persidangan terkait dugaan pidana pencemaran nama baik. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, ternyata ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain kepastian hukum yang tak adil, kata hakim Enny Nurbaningsih, pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara. "Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Berikut putusan Mahkamah Konstitusi:
Adapun Pasal 14 UU 1/146 berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencemaran Nama Baik oleh Atasan yang ditulis oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada 14 Maret 2012.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pencemaran Nama Baik terhadap PNS
Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Maka, kita perlu merujuk pula pada Pasal 316 KUHP dan Pasal 441 ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan:
Jadi, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ibu Anda bersalah melakukan pencurian, jika atasannya dengan sengaja menuduhkan dan menyebarkan hal tersebut kepada banyak orang secara lisan, hal tersebut termasuk pencemaran nama baik. Lalu, jika ibu Anda adalah seorang PNS yang sedang menjalankan tugas yang sah, maka ancaman pidana yang diberlakukan terhadap pelaku dapat ditambah 1/3.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat menghadiri rapat di DPR, Senayan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas.
"RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia melanjutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, ia menilai penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Wamenkumham.
Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.
"Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," jelas Wamenkumham.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan. [*]
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional bersyarat.
Sebab, dalam putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyebut guna adanya kepastian hukum maka frasa "dengan lisan" pada Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru diakomodasi dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Menurut mahkamah, tidak ada perbedaan mendasar dalam ketentuan norma Pasal 310 Ayat 1 dengan Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.
Pasal 310 Ayat 1 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Namun, dalam pertimbangan putusan, terdapat penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan "dengan lisan" dalam Pasal 433 KUHP baru, dan unsur perbuatan itu tidak diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tuntutan Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Tak Obyektif, Jadi Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Oleh karenanya, tanpa bermaksud menilai KUHP yang baru akan berlaku 2 Januari 2026, MK mengadopsi "perbuatan dengan lisan" dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat 1 KUHP untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/3/2024).
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian menyatakan Pasal 310 ayat 1 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan berita bohong yang diajukan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti.
Putusan ini memang merupakan permohonan uji materi dari Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal yang diuji.
Haris dan Fatia menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, Haris dan Fatia juga mendalilkan pasal tersebut nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Lord Luhut Bukan Hinaan
Pasal Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama Baik
Bersosialisasi di era digital baik melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter ataupun melalui aplikasi percakapan instan seperti whatsapp harus memperhatian etika dan norma.
Jika anda melakukan postingan yang merugikan orang lain, baik distatus anda ataupun melalui postingan anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang bisa berujung pidana.
Hal yang paling lazim ditemui adalah penghinaan ataupun penistaan terhadap sebuah individu ataupun organisasi. Ada juga ditemukan kasus penghinaan kepada sebuah instansi ataupun perusahaan. Tentu saja jika pihak yang anda hina tersebut merasa keberatan, maka anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dan anda akan dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Ketentuan pasal pasal KUHP yang mengatur pencemaran nama baik sebelum adanya media sosial diatur dalam beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tetapi kini, Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, maka Pasal Pencemaran Nama Baik yaitu :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.
Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Terkait pasal pencemaran nama baik, KUHP menerangkan bahwa ada 6 bentuk dan hukuman pencemaran nama baik. Berikut ulasannya.
Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta.
Sementara itu, dalam KUHP Baru, pasal pencemaran diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Bentuk Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Pidananya
R Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa ada enam bentuk hukum pencemaran nama baik yang dimuat dalam KUHP sebagai berikut.
Bentuk pertama adalah penistaan. Adapun yang dimaksud dengan penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa perbuatan pidana, cukup dengan perbuatan biasa yang mana merupakan suatu perbuatan yang memalukan.
Bentuk kedua adalah penistaan dengan surat. Adapun maknanya adalah apabila perbuatan penistaan tersebut dilakukan dengan media tulisan surat atau gambar.
Tindakan penistaan atau penistaan dengan surat bisa tidak dituduhkan sebagai tindak pidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam konteks ini, hakim akan mengadakan pemeriksaan; apakah betul untuk membela diri atau penghinaan.
Jika dalam pemeriksaannya apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, terdakwa tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perbuatan menista. Namun, dikenakan tindak pidana fitnah.
Bunyi Pasal 433 UU 1/2023 dan Penjelasannya
Kemudian, pasal pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 yang selengkapnya berbunyi:
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Patut dicatat, baik tindak pidana Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.[6]
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 356), setelah dicermati materi muatan dari ketentuan Pasal 433 UU 1/2023, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan antara ketentuan norma dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan norma Pasal 433 UU 1/2023, yakni dalam Pasal 433 UU 1/2023 terdapat penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan “dengan lisan” dimana unsur tersebut tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah tiga tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur perbuatan “dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Dalam hal ini, apabila atasan ibu Anda terbukti dengan sengaja menuduh ibu Anda melakukan pencurian dan memberitahukan hal tersebut secara lisan kepada orang banyak sehingga ibu Anda malu atau terserang nama baiknya, sedangkan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendukung tuduhan itu, perbuatan atasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik/penghinaan.
Baca juga: Alasan MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong dalam KUHP
Asas Praduga Tak Bersalah
Pada prinsipnya, dengan mendasarkan pada arti asas praduga tak bersalah, ibu Anda belum dapat dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan beliau bersalah.
Asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c yaitu:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sehingga, pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut: